
Dock Yard,yaitu sebuah kata yang berasal dari bahasa Belanda yang memiliki arti tempat perawatan kapal atau lebih umum disebut bengkel kapal
Dock Yard sendiri berdiri pada Abad 19 pada masa kolonial Belanda.
Pada awalnya terdapat pintu air yang berfungsi untuk menutup saluran air yang masuk kedalam Dock Yard yang terbuat dari kayu,namun dengan berjalannya waktu pintu itu sendiri pada saat ini sudah tidak ada lagi,hanya meninggalkan celah yang berfungsi untuk memasukkan pintu kayu.

Dock Yard menggunakan karang untuk pondasi,dibanding batu bata,dikarenakan lebih tahan terhadap abrasi air laut.

Pada saat ini Dock Yard masih beroperasi,terbukti masih banyak kapal kapal kayu berlabuh diDock Yard untuk perawatan kapal.

Pemilik Dock Yard sendiri hingga kini ialah Koperasi PT Timah.